Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3864 (Kitab Hudud)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ أَبِي الْجَهْمِ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَطُوفُ عَلَى إِبِلٍ لِي ضَلَّتْ إِذْ أَقْبَلَ رَكْبٌ أَوْ فَوَارِسُ مَعَهُمْ لِوَاءٌ فَجَعَلَ الْأَعْرَابُ يَطِيفُونَ بِي لِمَنْزِلَتِي مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَوْا قُبَّةً فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهَا رَجُلًا فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ أَعْرَسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ : سنن أبي داوود {٣٨٦٤}

Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid bin Abdullah berkata: telah menceritakan kepada kami Mutharrif dari Abul Jahm dari Al Bara bin Azib ia berkata: “Ketika aku sedang berkeliling mencari untaku yang hilang, aku berpapasan dengan sekelompok penunggang kuda, dan mereka membawa bendera. Lalu orang-orang itu mengajakku untuk ikut serta karena kedekatanku dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. saat mereka mendatangi sebuah qubah (rumah), mereka mengeluarkan seorang laki-laki darinya dengan paksa dan membunuhnya. Aku lantas bertanya (tentang hal itu), mereka lalu menyebutkan bahwasanya ia telah menikahi isteri bapaknya.” { Sunan Abu Daud 3864 }

Tinggalkan komentar