حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا أَتَاهُ فَأَقَرَّ عِنْدَهُ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ سَمَّاهَا لَهُ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَرْأَةِ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْ أَنْ تَكُونَ زَنَتْ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَتَرَكَهَا : سنن أبي داوود {٣٨٤٩}
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Thalq bin Ghannam berkata: telah menceritakan kepada kami Abdussalam bin Hafsh berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau dan mengaku telah berzina dengan seorang wanita yang namanya ia sebutkan kepada beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil wanita itu dan bertanya kepadanya tentang kebenaran dari pengakuan laki-laki itu. Namun wanita tersebut tidak mengakuinya, maka Nabi mendera laki-laki itu dan membiarkan wanita tersebut.” { Sunan Abu Daud 3849 }