Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3162 (Kitab Peradilan)

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْطَبٍ قَالَ دَخَلَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَسَأَلَهُ عَنْ حَدِيثٍ فَأَمَرَ إِنْسَانًا يَكْتُبُهُ فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا أَنْ لَا نَكْتُبَ شَيْئًا مِنْ حَدِيثِهِ فَمَحَاهُ : سنن أبي داوود {٣١٦٢}

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali telah mengabarkan kepada kami Abu Ahmad telah menceritakan kepada kami Katsir bin Zaid dari Al Muththalib bin Abdullah bin Hanthab ia berkata: Zaid bin Tsabit datang menemui Mu’awiyah dan bertanya kepadanya tentang suatu hadits, dan ia memerintahkan seseorang agar menulisnya. Zaid lalu berkata kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak menulis apapun dari hadits beliau.” Maka Mu’awiyah pun menghapusnya kembali. { Sunan Abu Daud 3162 }

Tinggalkan komentar