حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا : سنن أبي داوود {٣٠٨٠}
Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Husain dari ‘Amru bin Syu’aib bahwa Ayahnya telah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya.” { Sunan Abu Daud 3080 }