حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَقَالَ عَنْ أَبَانَ أَنَّ عَامِرًا الشَّعْبِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ قَالَ فِي حَدِيثِ أَبَانَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقُلْتُ عَمَّنْ قَالَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا حَدِيثُ حَمَّادٍ وَهُوَ أَبْيَنُ وَأَتَمُّ : سنن أبي داوود {٣٠٥٧}
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musa telah menceritakan kepada kami Aban dari ‘Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Himyari dari Asy Sya’bi dan ia berkata dari Aban bahwa Amir Asy Sya’bi menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendapati hewan kendaraan yang pemiliknya sudah tidak mampu untuk memberinya makan, kemudian mereka membiarkannya pergi kemanapun hewan itu, lalu orang tersebut mengambilnya dan merawatnya maka hewan kendaraan tersebut adalah miliknya.” Ia menyebutkan dalam hadits Aban, Ubaidullah berkata: “Kemudian aku katakan: “Dari siapa?” Ia menjawab: “Berasal lebih dari satu orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Abu Daud berkata: “Ini adalah hadits Hammad, dan hadits tersebut lebih jelas dan lebih sempurna.” { Sunan Abu Daud 3057 }