Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2953 (Kitab Jual Beli)

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا بُكَيْرٌ يَعْنِي ابْنَ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّهُ زَرَعَ أَرْضًا فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْقِيهَا فَسَأَلَهُ لِمَنْ الزَّرْعُ وَلِمَنْ الْأَرْضُ فَقَالَ زَرْعِي بِبَذْرِي وَعَمَلِي لِي الشَّطْرُ وَلِبَنِي فُلَانٍ الشَّطْرُ فَقَالَ أَرْبَيْتُمَا فَرُدَّ الْأَرْضَ عَلَى أَهْلِهَا وَخُذْ نَفَقَتَكَ : سنن أبي داوود {٢٩٥٣}

Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Dukain, telah menceritakan kepada kami Bukair bin Amir dari Ibnu Abu Nu’m, telah menceritakan kepadaku Rafi’ bin Khadij, bahwa Ia menanami sebuah lahan, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya sementara ia sedang mengairi lahan tersebut. Kemudian beliau bertanya: “Milik siapakah tanaman dan milik siapa tanah itu?” Kemudian ia berkata: “Tanaman saya dengan benih dan kerja saya, saya mendapatkan setengah bagian, dan Bani Fulan mendapatkan setengah.” Kemudian beliau berkata: “Kalian telah melakukan riba, kembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya dan ambillah pembiayaanmu!” { Sunan Abu Daud 2953 }

Tinggalkan komentar