حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي أَبُو حُصَيْنٍ عَنْ شَيْخٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهُ بِدِينَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً فَاشْتَرَاهَا بِدِينَارٍ وَبَاعَهَا بِدِينَارَيْنِ فَرَجَعَ فَاشْتَرَى لَهُ أُضْحِيَّةً بِدِينَارٍ وَجَاءَ بِدِينَارٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَصَدَّقَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعَا لَهُ أَنْ يُبَارَكَ لَهُ فِي تِجَارَتِهِ : سنن أبي داوود {٢٩٣٨}
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Al ‘Abdi, telah mengabarkan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepadaku Abu Hushain, dari seorang syekh dari penduduk Madinah dari Hakim bin Hizam bahwa “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutus bersamanya dengan membawa uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban. Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar, dan ia menjualnya seharga dua dinar, lalu ia kembali dan membeli seekor hewan kurban dengan harga satu dinar. Dan ia datang dengan membawa satu uang dinar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberi berkah dalam perdagangannya.” { Sunan Abu Daud 2938 }