حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ : سنن أبي داوود {٢٧٥٨}
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Salim, dari ayahnya, dari Amir bin Rabi’ah hingga sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah kalian untuk (menghormati) nya hingga jenazah telah melewati kalian atau diletakkan.” { Sunan Abu Daud 2758 }