حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ نُبَيْحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا حَمَلْنَا الْقَتْلَى يَوْمَ أُحُدٍ لِنَدْفِنَهُمْ فَجَاءَ مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى فِي مَضَاجِعِهِمْ فَرَدَدْنَاهُمْ : سنن أبي داوود {٢٧٥٢}
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Al Aswad bin Qais dari Nubaih dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Dahulu kami membawa orang-orang yang terbunuh pada saat perang Uhud untuk menguburkan mereka. Kemudian penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kalian agar menguburkan orang-orang yang terbunuh di tempat-tempat mereka terbunuh.” Maka kami mengembalikan mereka. { Sunan Abu Daud 2752 }