Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2624 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ خَمَّسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ ثُمَّ قَسَمَ سَائِرَهَا عَلَى مَنْ شَهِدَهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا مِنْ أَهْلِ الْحُدَيْبِيَةِ : سنن أبي داوود {٢٦٢٤}

Telah menceritakan kepada kami Ibnu As Sarh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil seperlima bagian Khaibar kemudian membagi sisanya kepada orang-orang yang mengikuti peperangan tersebut, dan orang-orang yang tidak mengikutinya dari orang-orang yang menghadiri perjanjian perdamaian Hudaibiyah. { Sunan Abu Daud 2624 }

Tinggalkan komentar