Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2613 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ قَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَامَلَ يَهُودَ خَيْبَرَ عَلَى أَنَّا نُخْرِجُهُمْ إِذَا شِئْنَا فَمَنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَلْيَلْحَقْ بِهِ فَإِنِّي مُخْرِجٌ يَهُودَ فَأَخْرَجَهُمْ : سنن أبي داوود {٢٦١٣}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Nafi’ mantan budak Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar berkata: Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat kita dapat mengeluarkan mereka apabila kami menghendaki. Barangsiapa yang memiliki harta maka hendaknya ia mengambilnya karena sesungguhnya aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi. Kemudian Umar mengeluarkan mereka. { Sunan Abu Daud 2613 }

Tinggalkan komentar