Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2555 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ قَالَ خُذْ مَا أُعْطِيتَ فَإِنِّي قَدْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي : سنن أبي داوود {٢٥٥٥}

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Laits dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyjj, dari Busr bin Sa’id, dari Ibnu As Sa’idi, ia berkata: “Umar memberi saya jabatan untuk mengurusi zakat, lalu tatkala saya telah selesai mengurusinya, ia memerintahkan agar saya diberi uang, maka saya katakan: ‘Sesungguhnya saya bekerja hanya untuk Allah.’ Ia berkata: ‘Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, karena sesungguhnya saya telah bekerja pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memberiku uang.'” { Sunan Abu Daud 2555 }

Tinggalkan komentar