حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَوْسَجَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ وَارِثًا إِلَّا غُلَامًا لَهُ كَانَ أَعْتَقَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ لَهُ أَحَدٌ قَالُوا لَا إِلَّا غُلَامًا لَهُ كَانَ أَعْتَقَهُ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ لَهُ : سنن أبي داوود {٢٥١٨}
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ausajah, dari Ibnu Abbas bahwa Seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan pewaris kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah ia memiliki seseorang?” Mereka berkata: “Tidak, kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan warisannya untuk mantan budak tersebut. { Sunan Abu Daud 2518 }