Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2442 (Kitab Sembelihan)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلَّا مِنْ اللَّبَّةِ أَوْ الْحَلْقِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لَأَجْزَأَ عَنْكَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا لَا يَصْلُحُ إِلَّا فِي الْمُتَرَدِّيَةِ وَالْمُتَوَحِّشِ : سنن أبي داوود {٢٤٤٢}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Abu Al ‘Usyara` dari ayahnya, bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, apakah menyembelih itu harus dari labbah (leher bagian bawah) atau tenggorokan?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Seandainya engkau tusuk pada pahanya niscaya sah bagimu.” Abu Daud berkata: Dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali pada hewan yang terjatuh dari atas dan hewan yang menjadi liar. { Sunan Abu Daud 2442 }

Tinggalkan komentar